Senin, 19 Februari 2018

Hakim Agung Israel Tunda Sidang Pengembalian Jenazah Pejuang Palestina


Proses pemakaman pejuang Palestina. (Foto: AFP)

Yerusalem, Greater Palestine


Hakim Agung Mahkamah Agung Israel Esther Hayut pada Senin (19/2) malam memutuskan, persidangan untuk membahas kasus pengembalian jenazah pejuang Palestina yang ditahan Israel diperpanjang hingga bulan Juni.

Mahkamah Agung akan mengadakan sidang lebih lanjut dengan sebuah panel tujuh hakim membahas petisi yang meminta dipulangkannya jenazah pejuang Palestina.

Keputusan asli Pengadilan Tinggi di Yerusalem mengatakan bahwa negara berkewajiban untuk menyerahkan jenazah tersebut kembali kepada keluarga mereka, Ynet News melaporkan.

Kepala Hakim Agung Israel Eshter Hayut. (Foto: Ohad Zwigenberg)


Keluarga para pejuang Palestina telah mengajukan banding ke pengadilan menuntut jenazah dikembalikan kepada mereka. 

Petisi tersebut mencakup sembilan jenazah, tujuh di antaranya telah dikubur. Termasuk jenazah orang-orang yang melakukan serangan di Talpiot Timur dan Kiryat Arba, Israel.

Pemerintah Israel menolak mengembalikan jenazah-jenazah tersebut dengan dalih bahwa menahan mereka dapat membantu mendapatkan kesepakatan pertukaran narapidana dengan Hamas, yang memegang jenazah tentara Letnan Hadar Goldin dan Sersan Staf Oron Shaul, serta jenazah warga sipil Abera Mengistu dan Hisyam Al-Sayed.

Prajurit Goldin dan Shaul terbunuh dalam Operasi Protective Edge di Jalur Gaza 2014. 

Sumber: Mirajnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar