![]() |
Proses pemakaman pejuang Palestina. (Foto: AFP) |
Yerusalem, Greater Palestine
Hakim
Agung Mahkamah Agung Israel Esther Hayut pada Senin (19/2) malam memutuskan, persidangan
untuk membahas kasus pengembalian jenazah pejuang Palestina yang ditahan Israel
diperpanjang hingga bulan Juni.
Mahkamah Agung akan
mengadakan sidang lebih lanjut dengan sebuah panel tujuh hakim membahas petisi
yang meminta dipulangkannya jenazah pejuang Palestina.
Keputusan asli Pengadilan Tinggi di Yerusalem mengatakan bahwa negara berkewajiban untuk menyerahkan jenazah tersebut kembali kepada keluarga mereka, Ynet News melaporkan.
![]() |
Kepala Hakim Agung Israel Eshter Hayut. (Foto: Ohad Zwigenberg) |
Keluarga para pejuang Palestina telah mengajukan banding ke pengadilan menuntut jenazah dikembalikan kepada mereka.
Petisi tersebut
mencakup sembilan jenazah, tujuh di antaranya telah dikubur. Termasuk jenazah orang-orang
yang melakukan serangan di Talpiot Timur dan Kiryat Arba, Israel.
Pemerintah Israel menolak mengembalikan jenazah-jenazah tersebut dengan dalih bahwa menahan mereka dapat membantu mendapatkan kesepakatan pertukaran narapidana dengan Hamas, yang memegang jenazah tentara Letnan Hadar Goldin dan Sersan Staf Oron Shaul, serta jenazah warga sipil Abera Mengistu dan Hisyam Al-Sayed.
Pemerintah Israel menolak mengembalikan jenazah-jenazah tersebut dengan dalih bahwa menahan mereka dapat membantu mendapatkan kesepakatan pertukaran narapidana dengan Hamas, yang memegang jenazah tentara Letnan Hadar Goldin dan Sersan Staf Oron Shaul, serta jenazah warga sipil Abera Mengistu dan Hisyam Al-Sayed.
Prajurit Goldin dan
Shaul terbunuh dalam Operasi Protective Edge di Jalur Gaza 2014.
Sumber: Mirajnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar